JAKARTA — Remaja berinisial MAS (14), tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil tim kuasa hukum untuk menggugat keabsahan penahanan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
MAS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada November 2024. Pengajuan praperadilan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menyita perhatian publik ibu kota.
Praperadilan: Upaya Bebaskan MAS dari Penahanan
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), yang menjadi kuasa hukum MAS, mengambil langkah berani dengan mengajukan praperadilan pada Senin, 19 Mei 2025. Tujuannya jelas membebaskan MAS dari penahanan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan menuntut peran Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) dalam penanganan kasus ini.
“Kami, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) selaku kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili ABH (Anak Berhadapan Hukum) pada hari Senin, 19 Mei 2025 ini secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Maruf Bajammal, pengacara MAS, dalam keterangannya.
Langkah praperadilan ini menjadi sorotan karena menyangkut status MAS sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pihak pengacara menilai ada kejanggalan dalam proses penahanan dan penanganan kasus yang perlu diuji melalui jalur hukum.
Kronologi Tragedi yang Mengguncang Lebak Bulus
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS, yang saat itu baru berusia 14 tahun, diduga menusuk ayahnya, APW, dan neneknya, RM, hingga tewas menggunakan pisau yang diambil dari dapur rumah. Tak hanya itu, MAS juga berupaya melukai ibunya, AP (40), yang berhasil menyelamatkan diri dengan memanjat pagar rumah.
Menurut laporan, MAS menutupi wajahnya dengan baju saat melakukan aksi keji tersebut, menyisakan hanya bagian mata yang terlihat. Fakta ini menambah kesan mencekam dari kasus yang sempat diwarnai narasi tentang “bisikan gaib” yang diduga memengaruhi tindakan MAS.
Tekanan Mental dan Faktor Pemicu
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa MAS mengalami tekanan mental sebelum peristiwa tragis ini terjadi. Psikolog anak dan keluarga, Novita Tandry, yang sempat mendampingi MAS, mengungkapkan bahwa nilai akademik remaja ini menurun drastis sejak masuk SMA. Penurunan prestasi ini diduga menjadi salah satu faktor yang membebani psikis MAS, meski motif pasti dari pembunuhan ini masih terus didalami.
Selain itu, pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati selama 14 hari juga menjadi bagian dari proses penyelidikan. Hasil observasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang kondisi psikologis MAS saat melakukan perbuatan tersebut.
Respons Keluarga: Pengampunan dari Sang Ibu
Di tengah guncangan emosional yang dialami keluarga, ibu MAS, AP, menunjukkan sikap luar biasa dengan memaafkan anaknya. “Ia tetap anak saya,” ujar AP dalam sebuah pernyataan yang mengundang simpati publik. Meski menjadi korban penusukan, AP berhasil selamat dan kini menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Fakta lain yang mencengangkan adalah suasana keluarga yang tampak harmonis sebelum tragedi terjadi. AP mengungkapkan bahwa mereka masih makan malam bersama dan bercanda tawa, tak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa malam itu akan berakhir dengan darah dan air mata.
Sorotan Publik dan Implikasi Hukum
Kasus ini bukan hanya menyita perhatian karena sifatnya yang tragis, tetapi juga karena melibatkan pelaku di bawah umur. Menteri PPPA sebelumnya telah menyebut kasus ini sebagai cerminan penting untuk mengevaluasi pola asuh dan pendampingan anak. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya penguatan nilai keagamaan sebagai benteng moral generasi muda.
Dari sisi hukum, berkas perkara MAS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan proses rekonstruksi kejadian juga telah dijadwalkan. Namun, dengan adanya praperadilan, jalannya kasus ini kemungkinan akan menghadapi dinamika baru.
Tragedi Lebak Bulus bukan sekadar kasus kriminal, tetapi juga cerminan kompleksitas isu sosial, psikologis, dan hukum yang melibatkan anak di bawah umur. Langkah praperadilan yang diajukan tim pengacara MAS menambah dimensi baru dalam diskusi tentang keadilan, perlindungan anak, dan tanggung jawab negara dalam menangani kasus serupa.