JAKARTA – Sebanyak 264 calon haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya oleh pihak Imigrasi Soekarno-Hatta selama penyelenggaraan musim haji 2025.
Para jemaah tersebut terindikasi berusaha menunaikan ibadah haji secara ilegal melalui jalur nonresmi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keberangkatan internasional oleh otoritas keimigrasian guna melindungi warga negara Indonesia dari risiko hukum maupun ketidaknyamanan saat tiba di Arab Saudi.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menyampaikan bahwa pencegahan terhadap jemaah haji ilegal tersebut mencerminkan komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi keimigrasian sekaligus bentuk perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
Dalam penjelasannya pada Kamis (22/5/2025), Jerry mengungkapkan bahwa pemeriksaan keimigrasian terhadap jemaah haji tahun ini lebih diperketat.
Fokus utama petugas adalah memverifikasi keabsahan paspor dan visa calon jemaah, serta memastikan nama mereka tidak tercantum dalam daftar cekal.
Selain mengandalkan pemeriksaan manual, proses verifikasi dokumen kini juga diperkuat dengan pemanfaatan autogate atau gerbang otomatis di terminal keberangkatan internasional.
Teknologi ini memungkinkan penumpang melakukan pemeriksaan keimigrasian secara mandiri dan efisien, sekaligus mengurangi antrean panjang di konter konvensional.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan e-visa untuk seluruh calon jemaah.
Visa haji tidak lagi dicetak dan ditempelkan di paspor, melainkan tercatat secara digital melalui sistem otoritas penerbangan sipil Saudi.
Imigrasi Indonesia pun menyesuaikan dengan aturan ini demi kelancaran proses verifikasi keberangkatan.
Sikap Tegas dan Imbauan
“Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular, red).”
Mengenai kedatangan penumpang di Bandara Jeddah selama musim operasional haji,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jerry mengimbau maskapai penerbangan untuk tidak sekadar mengecek tiket, tetapi juga melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perjalanan penumpang yang menuju Arab Saudi, khususnya tujuan Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah.
“Selain itu, harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Makkah. Itu bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi,” tegas Jerry.
Langkah preventif Imigrasi Soekarno-Hatta ini merupakan bagian penting dalam menanggulangi potensi pelanggaran visa dan jalur keberangkatan ilegal.
Mengingat musim haji selalu menjadi periode rawan penyalahgunaan dokumen, kolaborasi antara maskapai, petugas imigrasi, dan otoritas Saudi sangat krusial untuk memastikan semua jemaah berangkat sesuai prosedur.
Pemberangkatan haji ilegal tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko besar terhadap keselamatan jemaah, karena mereka tidak mendapatkan perlindungan dan layanan resmi dari pemerintah selama berada di Tanah Suci.***