JAKARTA – Hari ini, (2/6/2025), gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dicairkan. Kabar baik ini berlaku untuk seluruh ASN, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan ASN.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 ini dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. PT Taspen (Persero) juga telah mengonfirmasi bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan dimulai pada hari ini, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13 dilakukan tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan langkah administratif tambahan. Pencairan ini juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan, yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Henra menambahkan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta upaya pemerintah dalam memastikan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah mengakhiri masa dinas mereka.
Besaran Gaji Ke-13 untuk ASN dan Pensiunan
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD akan berbeda sedikit, yakni tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin), namun dapat mencakup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
Berikut besaran gaji pokok PNS yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang juga menjadi dasar penghitungan gaji ke-13:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan demikian, gaji ke-13 bagi ASN yang aktif akan berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200, tergantung pada golongan dan masa kerja. Besaran ini belum termasuk komponen lainnya.
Sedangkan bagi pensiunan, gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir yang mereka pegang, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
- Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
- Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Dengan demikian, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat, yang juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.