CIREBON – Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor maut yang terjadi di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka kini terlihat mengenakan baju tahanan dan tertunduk lesu saat diperkenalkan dalam jumpa pers pada Senin (2/6/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yaitu Abdul Karim (AK) dan Ade Rahman (AR), diduga dengan sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. Surat tersebut terkait kegiatan tambang ilegal yang mereka lakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Modus operandinya, tersangka AK sebagai pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR untuk melanjutkan kegiatan pertambangan meski mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Yang lebih memprihatinkan lagi, kegiatan pertambangan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang akhirnya menyebabkan bencana longsor pada akhir Mei lalu. Hingga kemarin, jumlah korban meninggal dunia telah mencapai 19 orang, dengan 7 orang luka-luka, sementara 6 orang lainnya masih dalam pencarian.
Kedua tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.