CIREBON – Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Muhammad Wafid, mengungkapkan penyebab terjadinya longsor di area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah yang terletak di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Cirebon, wilayah tersebut termasuk dalam kategori zona dengan kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah, yang artinya memiliki potensi besar untuk terjadinya longsor.
“Daerah ini berpotensi mengalami gerakan tanah, terutama jika curah hujan melebihi rata-rata normal. Gerakan tanah yang sudah lama pun dapat kembali aktif,” ujar Wafid dalam keterangan resminya, Senin (2/6/2025).
Menurut Wafid, penyebab utama longsor di lokasi tersebut bukan hanya karena kemiringan lereng yang sangat curam (>45°), tetapi juga karena area tersebut merupakan lokasi tambang terbuka yang menggunakan metode penambangan under cutting. Hal ini menyebabkan kestabilan tanah semakin rentan terhadap longsor.
Untuk mencegah bencana lebih lanjut, Wafid mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi bencana untuk segera mengungsi ke tempat yang lebih aman, karena area tersebut masih berisiko mengalami longsor susulan. Ia juga menegaskan pentingnya memperhatikan cuaca dan kondisi lereng yang terjal dalam proses evakuasi dan pencarian korban. Tindakan ini sebaiknya tidak dilakukan saat atau setelah hujan deras.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa tim inspektur tambang akan bergabung dengan tim tanggap darurat untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait longsor ini. Investigasi awal akan melibatkan pemetaan lokasi menggunakan drone untuk menilai kerusakan dan status medan. Tim juga akan melakukan asesmen terhadap potensi longsor susulan dan menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, seperti teknis, prosedural, lingkungan, dan kondisi kerja.
“Hasil dari analisis ini akan menjadi dasar rekomendasi tindakan korektif dan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Tri.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa longsor yang terjadi di lereng tambang batu alam tersebut menewaskan beberapa orang dan melukai sejumlah karyawan. Selain itu, beberapa alat berat seperti excavator dan dump truck rusak parah, dan masih ada warga yang bekerja sebagai kuli angkut yang diduga tertimbun oleh longsoran tanah.
Untuk mencegah musibah serupa dalam kegiatan pertambangan, setiap badan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dan menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik. Pengelolaan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan sesuai dengan Perpres 55 Tahun 2022 menjadi kewenangan Gubernur, sementara pengawasan teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM melalui inspektur tambang.