MAKKAH – Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan bahwa pasukan keamanan Haji yang bertugas pada titik-titik masuk ke Makkah telah berhasil menangkap enam penduduk dan 18 warga negara Saudi. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan Haji dengan mengangkut 99 orang yang tidak memiliki izin haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, melalui laporan dari Saudi Press Agency (SPA), menyampaikan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap mereka yang terlibat dalam pelanggaran ini. Komite administratif musiman telah menjatuhkan sanksi kepada para pengangkut, pihak yang membantu, serta mereka yang diangkut.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Sanksi yang dikenakan meliputi hukuman penjara, denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp440 juta), serta publikasi identitas para pelanggar. Selain itu, pendatang asing yang terlibat akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun setelah hukuman dilaksanakan. Proses hukum juga akan dilakukan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri juga mengingatkan bahwa siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20.000 Riyal Saudi (sekitar Rp88juta).
Imbauan untuk Patuh pada Peraturan
Kementerian mengimbau seluruh warga negara dan penduduk Arab Saudi untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, demi menjamin keselamatan dan keamanan jemaah haji yang sah. Kebijakan sanksi ini berlaku mulai 1 Zulqa’dah hingga 14 Zulhijjah (29 April hingga 10 Juni), selama musim ibadah haji berlangsung.
Langkah tegas ini diambil untuk menghindari potensi bahaya serta untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, yang selalu menjadi perhatian utama pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya.