Presiden Joko Widodo menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Serta menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4 Mei hingga 6 Mei 2022. Presiden mengatakan cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.