JAKARTA – Proses penguatan kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia memasuki tahapan penting.
Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan tingkat pertama terhadap dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi yang mengatur pengesahan perjanjian kerja sama pertahanan dengan kedua negara tersebut.
Persetujuan itu menjadi pijakan sebelum dua RUU tersebut diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebagai undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam pelaksanaan berbagai agenda strategis sektor pertahanan.
Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, pemerintah berharap hubungan pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia tidak hanya semakin erat.
Tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan berbagai program kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Rapat kerja Komisi I DPR RI tersebut dihadiri Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menilai pengesahan RUU ratifikasi ini akan menjadi fondasi hukum yang penting agar implementasi kerja sama pertahanan dengan kedua negara mitra dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
“Pengesahan sudah berjalan lancar, mudah-mudahan dengan pengesahan ratifikasi ini programnya dapat berjalan lebih mulus berbasis kekuatan undang-undang,” ujar Utut saat memimpin
Selama jalannya rapat, seluruh pimpinan fraksi menyampaikan persetujuan melalui penandatanganan dokumen resmi sebagai bagian dari mekanisme Pembicaraan Tingkat I yang menjadi syarat dalam proses legislasi di DPR.
Setelah seluruh dokumen ditandatangani, pimpinan rapat kemudian mengetukkan palu sebagai simbol disetujuinya pembahasan lanjutan dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Indonesia dengan Malaysia menuju tahapan berikutnya.
Komisi I DPR RI selanjutnya meminta seluruh fraksi menyerahkan pandangan mini fraksi kepada meja pimpinan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi sebelum kedua rancangan undang-undang tersebut dibawa ke forum Rapat Paripurna DPR RI.
Tahapan tersebut menjadi prosedur penting dalam memastikan seluruh proses legislasi berjalan sesuai mekanisme sebelum keputusan akhir diambil oleh DPR bersama pemerintah.
Mewakili pemerintah, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi I DPR RI terhadap kelanjutan pembahasan dua RUU ratifikasi tersebut sebagai bagian dari penguatan kerja sama pertahanan nasional.
“Selanjutnya, kami akan mengikuti pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU dimaksud pada rapat panitia kerja,” ujar Donny.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan seluruh tahapan pembahasan bersama DPR hingga proses legislasi selesai sehingga kedua perjanjian internasional tersebut dapat segera diimplementasikan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Apabila nantinya memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kedua RUU ratifikasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang memperkuat pelaksanaan berbagai bentuk kolaborasi strategis Indonesia dengan Turki dan Malaysia.
Mulai dari peningkatan kapasitas pertahanan, pengembangan kerja sama kelembagaan, hingga pelaksanaan program-program yang telah disepakati sesuai kepentingan nasional masing-masing negara.***