Kepala Subdirektorat Peraturan PPN industri menyatakan LPG 3 kilogram dibebaskan dari PPN, sementara PPN sebesar 11 persen yang dikalikan dengan nilai subsidi akan dibayarkan oleh pemerintah.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN industri menyatakan LPG 3 kilogram dibebaskan dari PPN, sementara PPN sebesar 11 persen yang dikalikan dengan nilai subsidi akan dibayarkan oleh pemerintah.