JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025), setelah menerima amnesti dari pemrintah. Hasto meninggalkan rutan sekitar pukul 21.22 WIB dengan mengenakan baju merah dan blazer hitam, serta sempat mengepalkan tangannya kepada awak media.
Pengacara Hasto, termasuk Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail, juga hadir menjemputnya. Sebelumnya, Keppres yang terkait dengan pemberian amnesti kepada Hasto diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Widodo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Keputusan amnesti ini disetujui oleh DPR RI, yang juga memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat amnesti yang mendapat persetujuan dalam rapat bersama pemerintah.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, namun tidak terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan.