JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, memberikan peringatan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan secara selektif dan tidak sembrono, karena berisiko merugikan masyarakat luas yang tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan seperti judi online.
Menurut Rudianto, PPATK seharusnya menjalin komunikasi aktif dengan perbankan sebelum mengambil langkah pembekuan.
Verifikasi terhadap rekening yang tidak aktif menjadi penting, agar pemilik rekening yang sah tidak menjadi korban dari kebijakan yang terburu-buru.
“Harus hati-hati, PPATK bisa berkomunikasi dengan pihak bank, merekomendasikan atau semacamnya meminta kepada pihak perbankan.”
“Untuk bisa betul-betul memeriksa ulang, memverifikasi atau memvalidasi setiap nasabahnya,” kata Rudianto di Jakarta, pada Sabtu (2/8/2025).
Anggota Fraksi Nasdem ini menyatakan bahwa dirinya mendukung upaya PPATK dalam menekan maraknya transaksi judi online yang memanfaatkan rekening tidak aktif.
Namun, menurutnya, keberhasilan kebijakan itu tetap harus dibarengi dengan akurasi data dan konfirmasi yang valid agar tidak memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau kemudian ini berhasil menekan transaksi-transaksi mencurigakan, ya bagus lah. Tetapi kan, apabila ada praktek-praktek seperti itu kan harusnya langsung dilaporkan kepada penegak hukum, agar segera ditindaki,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan agar kebijakan PPATK tidak menimbulkan kegaduhan baru yang justru memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan otoritas pemantauan transaksi.
“Jadi harapan kita PPATK tidak mengambil kebijakan-kebijakan yang berpotensi membuat gaduh. Dan menuai polemik kan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PPATK harus cepat menanggapi aduan masyarakat terkait pemblokiran rekening, apalagi jika kebijakan itu menghambat kegiatan ekonomi sehari-hari.
Penanganan cepat dan transparan menjadi kunci agar kebijakan tidak berdampak negatif bagi warga yang tidak bersalah.***



