JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh penyidik Polda Metro Jaya. Isu ini mencuat di media sosial dan memicu spekulasi publik, namun Polri menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk meluruskan informasi.
“Sudah disampaikan, ya. Pertanyaannya mungkin lebih tepat diarahkan ke Kapuspenkum. Sudah dijawab tidak ada (penggeledahan). Maka dari itu, Polri pun menyampaikan hal yang sama,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Trunoyudo menambahkan bahwa Polri terus memantau perkembangan informasi untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman lebih lanjut. Ia juga mengimbau seluruh aparat penegak hukum untuk terus bersinergi demi menjaga keadilan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk berkolaborasi lintas lembaga guna memberikan rasa aman dan adil bagi publik,” katanya.
Latar Belakang Isu dan Klarifikasi Kejagung
Kabar penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan ramai diperbincangkan setelah munculnya laporan di media sosial.
Isu ini dikaitkan dengan dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus tertentu, meski tidak ada bukti konkret yang mendukung klaim tersebut. Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, juga telah membantah adanya penggeledahan.
Anang menegaskan bahwa pengamanan di kediaman Febrie oleh personel TNI merupakan bagian dari prosedur rutin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
“Pak Febrie ini kan Jampidsus yang menangani kasus-kasus korupsi. Pengamanan dari dulu memang sudah dilakukan oleh TNI,” jelas Anang, Senin (4/8/2025).
Pentingnya Validasi Informasi
Isu penggeledahan ini menjadi peringatan akan bahaya penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Baik Polri maupun Kejagung mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum dikonfirmasi kebenarannya.
“Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada laporan penggeledahan,” tegas Anang.
Polri dan Kejagung berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi lintas lembaga guna mencegah spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Kolaborasi ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan supremasi hukum dan mendukung program pemerintahan untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan transparan.
Konteks Pengamanan Jampidsus
Febrie Adriansyah, sebagai Jampidsus, dikenal karena perannya dalam menangani kasus-kasus korupsi besar, termasuk dugaan korupsi tata kelola minyak yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
Pengamanan ketat di kediamannya oleh TNI merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap jaksa yang menangani perkara sensitif, sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan TNI serta Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Dengan bantahan resmi dari Polri dan Kejagung, isu penggeledahan ini diharapkan tidak lagi memicu spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas penegakan hukum.