JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam terpantau turun tajam pada perdagangan hari ini, Selasa, (12/8/2025). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas satuan 1 gram merosot sebesar Rp21.000 dari posisi sebelumnya Rp1.945.000 menjadi Rp1.924.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga tercatat sebesar Rp1.770.000 per gram.
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran per Selasa (12/8):
- 0,5 gram: Rp1.012.000
- 1 gram: Rp1.924.000
- 2 gram: Rp3.788.000
- 3 gram: Rp5.657.000
- 5 gram: Rp9.395.000
- 10 gram: Rp18.735.000
- 25 gram: Rp46.712.000
- 50 gram: Rp93.345.000
- 100 gram: Rp186.612.000
- 250 gram: Rp466.265.000
- 500 gram: Rp932.320.000
- 1.000 gram: Rp1.864.600.000
Transaksi jual emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali (buyback), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Adapun untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. “Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22,” sesuai ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.