JAKARTA – Bea Cukai bersama BIN, BAIS, TNI, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 10.000 koli barang ilegal senilai lebih dari Rp30 miliar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas Satgas Pemberantasan Penyelundupan dalam menjaga perbatasan laut Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti sinergi antarinstansi.
“Pencegahan penyelundupan ini menunjukkan bahwa sinergi antara Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berjalan efektif. Satgas Pemberantasan Penyelundupan menjadi payung koordinasi yang memperkuat langkah bersama dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.
Kronologi Operasi Penindakan
Operasi ini bermula dari laporan intelijen tentang adanya penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di Jambi. Sepanjang awal Agustus 2025, Bea Cukai bersama tim gabungan melakukan pendalaman informasi. Pada 10 Agustus, tim mendeteksi dua kapal kayu dari Port Klang, Malaysia, yakni KLM Airlangga (GT 168) dan KLM Arya Dwipa Arama (GT 469), yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja.
KLM Airlangga diklaim mengangkut fishing equipment dan penyemprot insektisida, sementara KLM Arya Dwipa Arama melaporkan muatan seperti PVC wallpaper dan filling cabinet.
Namun, pemeriksaan pada 10-12 Agustus mengungkap fakta berbeda. Tim menemukan barang yang tidak sesuai dokumen manifest, termasuk tekstil, produk tekstil, dan ballpress berisi pakaian bekas.
“Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut,” paparnya.
Penindakan dan Pengamanan
Tim gabungan segera menyegel kedua kapal, mengamankan delapan anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda, chief, masinis, dan KKM, serta satu koordinator lapangan pelabuhan. Barang bukti seperti kemudi kapal, GPS, dan dokumen juga diamankan. Pada 12 Agustus, barang hasil sitaan dimuat ke 89 truk wingbox dan dibawa ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi, dengan pengawalan ketat TNI dan Polri untuk proses lebih lanjut.
Komitmen Melawan Penyelundupan
Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini.
“Penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” tegasnya.
Keberhasilan operasi ini memperkuat peran Satgas Pemberantasan Penyelundupan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan dukungan lintas instansi, Bea Cukai berkomitmen meningkatkan pengawasan di jalur laut dan darat untuk mencegah penyelundupan, melindungi masyarakat, dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.