JAKARTA – Kisah pilu datang dari Kusumayati, seorang ibu berusia lanjut yang kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dipidana oleh putri kandungnya, Stephanie Sugianto.
Sengketa yang bermula dari persoalan warisan dan kepemilikan perusahaan membuat Kusumayati memohon langsung bantuan Presiden Prabowo, berharap mendapatkan keadilan dan kebebasan.
“Dibesarkan dengan baik, saya tidak tahu begini, seorang anak ingin memenjarakan ibunya.”
“Tolong Bapak Presiden Prabowo, tolong Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, tolong saya supaya saya bisa bebas,” kata Kusumayati kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Kusumayati diketahui telah dijatuhi hukuman pidana percobaan selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Karawang, meskipun hukuman tersebut tidak perlu dijalankan.
Namun, langkah hukum tetap bergulir, memunculkan keprihatinan luas karena melibatkan hubungan darah antara ibu dan anak.
Kuasa hukum Kusumayati, Benny Wulur, menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi.
Ia menjelaskan akar masalah bermula dari kelalaian seorang notaris yang lupa mencantumkan nama Stephanie Sugianto sebagai ahli waris dalam dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
“Pada saat dilakukan RUPS, seolah-olah hak atas anak itu hilang dan ayahnya meninggal. Notaris mengakui kesalahannya dan tidak pernah diperintah ibu ini,” ujarnya.
Benny memaparkan, meski notaris telah mengakui kelalaian, laporan tetap dilayangkan oleh anak kandung Kusumayati.
Putusan PN Karawang menetapkan pidana percobaan dengan syarat terdakwa dalam waktu tiga bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap wajib memberikan daftar harta peninggalan pernikahannya dengan almarhum Sugianto serta melakukan audit perusahaan ekspedisi tersebut.
Ia berharap para penegak hukum menempatkan sisi kemanusiaan di atas segala pertimbangan.
“Artinya pidana yang dijalankan terakhir Pengadilan Tinggi, karena kasasi ditolak, dia menyetujui dengan putusan di PT.”
“Artinya beliau hanya terkena hukuman percobaan, kita melakukan upaya hukum PK, namun Jaksa ngotot ini harus dijalankan dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Stephanie Sugianto mengakui mempidanakan ibunya terkait hak waris dan kepemilikan perusahaan. Menurutnya, langkah hukum diambil setelah upaya kesepakatan gagal tercapai.
“Tidak mencapai kesepakatan, ya bagaimana lagi, hukum harus ditegakkan, supaya menjadi pelajaran. Agar tidak melakukan hal tersebut, ibu memang di atas segala-galanya, tetap kasih sayang saya ke ibu,” kata Stephanie.
Putusan perkara ini tercatat dalam nomor 434/PID/2024/PT BDG, yang menetapkan pidana percobaan selama 10 bulan tanpa perlu dijalankan.
Meski demikian, peristiwa ini memicu perdebatan publik tentang batas antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan dalam lingkup keluarga.***