JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (27/8/2025) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah. Kasus ini melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2019–2022 dengan anggaran proyek mencapai Rp143 miliar.
“Pemeriksaan direncanakan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Sudewo setelah absen pada pemanggilan pertama pada 22 Agustus 2025. Saat itu, Sudewo meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir akibat agenda lain. KPK optimistis Sudewo akan memenuhi panggilan kali ini, mengingat penjadwalan ulang merupakan permintaannya sendiri.
“Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” jelas Budi.
Pengembangan Kasus dan Dugaan Aliran Dana
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023, yang menjaring 10 orang. Hingga kini, penyidikan terus berkembang, dengan setidaknya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi persidangan di berbagai pengadilan. Dalam pengembangan terbaru, KPK mengungkap dugaan aliran dana berupa *komitmen fee* yang diterima Sudewo.
Nama Sudewo disebut dalam dakwaan dua terdakwa, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya, sebagai pihak yang menerima *komitmen fee* sebesar 0,5% dari nilai proyek. Realisasi dana tersebut diduga mencapai Rp720 juta, yang diterima Sudewo pada September 2022.
Sorotan Publik dan Penegakan Hukum
Kasus korupsi proyek kereta api ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran besar dan sejumlah pejabat publik. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain untuk memastikan semua pelaku dijerat sesuai hukum. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum menerima konfirmasi resmi kehadiran Sudewo pada pemeriksaan hari ini. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang terus menarik perhatian ini.