JAKARTA – Hukuman penjara dinilai tidak lagi cukup efektif menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menyatakan bahwa yang paling ditakuti koruptor justru adalah ancaman dimiskinkan melalui perampasan aset hasil kejahatan mereka.
“Ancaman penjara tidak bikin takut. Lihat saja Setya Novanto, yang bahkan belum menjalani penuh masa hukumannya sudah bisa bebas, dan tetap berpeluang kembali ke politik. Idrus Marham juga kembali ke partai,” ujar Ray dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Menurut Ray, pendekatan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mulai agresif dalam mengejar kerugian negara dinilai lebih tepat dan strategis. Koruptor, katanya, lebih gentar kehilangan kekayaan dan akses ekonomi dibandingkan mendekam di penjara.
“Kalau hanya dipenjara, mereka bisa tetap nyaman. Tapi kalau aset mereka disita, itu baru benar-benar memutus kekuatan dan pengaruh mereka,” tegasnya.
Ray juga menyoroti pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan UU Pembuktian Terbalik, yang bisa memperkuat kerja penegak hukum dalam memburu kekayaan hasil korupsi. Ia menyebut dua regulasi itu sebagai “senjata hukum” yang sangat dibutuhkan untuk membongkar dan membatasi ruang gerak koruptor.
“UU Perampasan Aset dan kalau ada UU Pembuktian Terbalik akan sangat membantu pemberantasan korupsi. Kita tidak bisa terus mengandalkan hukuman penjara saja,” tambahnya.
Kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin juga mendapat apresiasi karena berani mengusut kasus besar tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik pun meningkat. Berdasarkan survei Polling Institute, Kejagung menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dengan tingkat kepercayaan 70 persen.
Angka ini melampaui Mahkamah Konstitusi (68 persen), pengadilan (66 persen), Komisi Pemberantasan Korupsi (64 persen), dan kepolisian (61 persen).
Dengan tren positif ini, Ray berharap Kejagung terus fokus pada strategi pemiskinan koruptor sebagai langkah efektif untuk memutus siklus korupsi dan mengembalikan kerugian negara.