KUALA LUMPUR, MALAYSIA – Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025, langkah bersejarah yang memberikan perlindungan kesejahteraan bagi 1,2 juta pekerja gig di seluruh negeri. UU ini menjadi tonggak penting bagi pekerja lepas digital, seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir p-hailing, hingga konten kreator, yang kini diakui sebagai kategori tenaga kerja resmi.
UU Pekerja Gig 2025 mewajibkan perusahaan platform digital, seperti Grab dan Foodpanda, menyediakan kontrak kerja tertulis dengan standar minimum. Aturan ini mencakup ketentuan pembayaran, jam kerja, perlindungan asuransi, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja yang adil. Selain itu, perusahaan dilarang mengubah tarif sepihak, memblokir akun tanpa alasan jelas, atau melarang pekerja bergabung dengan platform lain.
Menteri Sumber Daya Manusia, Steven Sim Chee Keong, menegaskan bahwa UU ini mengatasi ketimpangan yang dialami pekerja gig selama bertahun-tahun.
“Selama ini, 1,2 juta pekerja gig bekerja setiap hari tanpa perlindungan yang layak, seakan kontribusi mereka pada ekonomi tidak layak diakui. RUU ini mengakhiri ketidakadilan itu,” ujarnya di hadapan parlemen, dikutip dari Malay Mail.
Data dan Dampak UU Pekerja Gig
Berdasarkan data kuartal pertama 2025, angkatan kerja Malaysia mencapai 16,7 juta orang, dengan 3,45 juta di antaranya bekerja di sektor informal, termasuk 1,2 juta pekerja gig. Menurut Organisasi Jaminan Sosial (Socso), sebanyak 133.481 pekerja p-hailing dan 189.450 pekerja e-hailing telah tercatat berkontribusi melalui UU Jaminan Sosial Pekerja Mandiri 2017.
UU ini juga mendirikan Tribunal Pekerja Gig, yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan. Tribunal ini dapat memerintahkan pemulihan hak, kompensasi, hingga pembayaran upah. Untuk pertama kalinya, pekerja gig berhak didengar sebelum penangguhan akun dilakukan. Jika terbukti tidak bersalah, mereka berhak atas kompensasi setengah dari rata-rata pendapatan harian.
Dukungan Pemerintah dan Harapan Baru
Perdana Menteri Anwar Ibrahim, yang juga menjabat Menteri Keuangan, menyebut pengesahan UU ini sebagai kemenangan besar. “RUU ini selaras dengan semangat kemerdekaan, membebaskan mereka dari tekanan, sekaligus memenuhi tuntutan yang sudah dijanjikan, meski proses legislasi ini panjang dan rumit,” kata Anwar, dikutip dari *Bernama*.
Anwar menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan stabilitas pendapatan, martabat, dan kenyamanan bagi pekerja gig serta keluarganya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Steven Sim dan seluruh pihak yang mendukung UU ini, yang dianggap sebagai wujud nyata aspirasi rakyat.
Dengan pengesahan UU ini, Malaysia menjadi salah satu pelopor di kawasan ASEAN dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja gig, menandai era baru bagi ekonomi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.