JAKARTA – Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan pada Rabu (3/9/2025), tercatat naik sebesar Rp26.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.009.000 per gram menjadi Rp2.035.000 per gram. Lonjakan ini juga turut memengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan yang kini berada pada angka Rp1.882.ooo per gram.
Transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Jika melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP akan dikenakan 3 persen. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Batangan Antam per Rabu
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp1.067.500
- 1 gram: Rp2.035.000
- 2 gram: Rp4.010.000
- 3 gram: Rp5.990.000
- 5 gram: Rp9.950.000
- 10 gram: Rp19.845.000
- 25 gram: Rp49.487.000
- 50 gram: Rp98.895.000
- 100 gram: Rp197.712.000
- 250 gram: Rp494.015.000
- 500 gram: Rp987.820.000
- 1.000 gram: Rp1.975.600.000
Pajak pada Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli yang merupakan pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP, potongan pajak yang berlaku adalah 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.