NTT – Kementerian Kehutanan menghargai perhatian dan kepedulian publik terhadap rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.
Isu ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian Komodo sebagai satwa endemik, serta Pulau Padar sebagai bagian dari Warisan Dunia UNESCO.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem.
Fakta dan Langkah yang Telah Dilakukan
Dasar Hukum Izin PT KWE
PT KWE merupakan pemegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 ha di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Di Pulau Padar, rencana pengembangan hanya terbatas pada ±15,37 ha atau sekitar 5,6% dari total 274,13 ha konsesi. Pengembangan sarana dan prasarana dibagi dalam 7 blok dan akan dilakukan dalam 5 tahapan pembangunan.
Pembangunan PT KWE yang Sudah Berjalan
Pembangunan pondasi (sekitar 148 tiang) di Pulau Padar dilakukan oleh PT KWE pada akhir 2020 hingga awal 2021. Namun, pembangunan ini dilakukan sebelum adanya arahan resmi penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA).
Setelah arahan resmi dikeluarkan oleh Dirjen KSDAE pada Juni 2022, pembangunan dihentikan dan tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA selesai.
Konsultasi Publik EIA dari PT KWE
PT KWE telah menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB dan melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.
Beberapa rekomendasi penting hasil konsultasi publik yang wajib diperhatikan PT KWE antara lain:
- Beberapa jenis dan jumlah sarana wisata perlu digeser atau dikurangi, terutama pada Blok 1 sampai 6, sehingga maksimal sarana terbangun hanya 9–10% untuk menghindari overlap dengan komodo, sarang komodo, atau pohon.
- Pembangunan jalan sebisa mungkin menggunakan konsep *elevated* dan tidak menebang pohon.
- Area dengan radius 10 meter dari sarang komodo harus terbebas dari pembangunan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan tamu.
- PT KWE perlu membangun kemitraan dengan pelaku industri pariwisata di Labuan Bajo, perguruan tinggi, dan sekolah pariwisata.
- Rencana operasional yang telah disusun harus diimplementasikan dan diperbarui sesuai situasi dan kondisi terkini.
Pembangunan Mess Karyawan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC)
Terdapat perjanjian kerja sama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Palma Hijau Cemerlang, yakni:
- No. PKS.38/T.17/TU/KUM.3.1/10/2024
- No. 001/P.X/OP-PHC/18/2024
- Tanggal: 18 Oktober 2024
Kerja sama ini bertujuan mendukung pengelolaan Taman Nasional Komodo dalam aspek perlindungan dan pengawasan kawasan, pengawetan flora dan fauna, pemulihan ekosistem, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan wisata alam dan jasa lingkungan.
Adapun penjelasan terkait pembangunan mess karyawan PHC adalah sebagai berikut:
- Bangunan bersifat non-permanen, menggunakan bahan kayu (balok dan papan), sehingga ramah lingkungan dan digunakan untuk mendukung pengelolaan kawasan.
- Mess ini digunakan sebagai tempat berteduh/menginap karyawan demi efektivitas dan efisiensi kegiatan pengamanan kawasan. Tidak berfungsi secara komersial.
- Karena bersifat non-permanen dan berada di dekat kantor Seksi Pengelolaan, maka tidak memerlukan dokumen EIA/Amdal/UKL-UPL, melainkan cukup dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) TN Komodo yang telah tersedia.
Kondisi Populasi Komodo
Berdasarkan monitoring oleh Balai Taman Nasional Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP), data dalam tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa populasi Komodo di Pulau Padar tergolong stabil. Tidak terdapat indikasi penurunan populasi.
Data tahun 2025 bahkan menunjukkan indikasi peningkatan populasi. Namun, publikasi data tersebut masih menunggu hasil analisis keseluruhan.
Manfaat bagi Masyarakat
Pengelolaan wisata alam di kawasan Taman Nasional Komodo memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat. Saat ini terdapat 218 warga dari Kampung Rinca, Kerora, Komodo, Papagarang, Mesah, dan Labuan Bajo yang terlibat langsung sebagai:
- Pemandu wisata
- Penyedia makanan dan minuman
- Penjual suvenir
Secara regional, ekowisata di Labuan Bajo turut mendorong:
- 4.572 lapangan kerja di sektor pariwisata
- 113 hotel/penginapan
- 89 usaha makanan dan minuman
- 537 kamar kapal wisata
Komitmen Kementerian Kehutanan
Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan resort di Pulau Padar wajib mematuhi ketentuan hukum, rekomendasi EIA, serta prinsip konservasi satwa Komodo.
PT KWE wajib mengikuti arahan teknis yang telah ditetapkan, termasuk pembatasan pembangunan di sekitar habitat dan sarang Komodo.
Kementerian juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil proses penilaian internasional oleh UNESCO/WHC yang sedang berlangsung, serta menjaga integritas informasi dengan menghindari penyebaran kabar tidak akurat yang dapat menyesatkan publik.
