JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor sumber dana alam (SDA) strategis seperti batu abru, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) melalui satu pintu di PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Implementasi dimulai besok, 1 Juni 2026, sebagai masa transisi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, selama periode transisi, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan masing-masing, namun wajib dilaporkan melalui PT DSI. “Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pelaporan ekspor dilakukan melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Evaluasi akan berlangsung selama tiga bulan pertama sebagai dasar implementasi tahap berikutnya. “Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” ucap Airlangga.
Kebijakan penuh ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian, eksportir memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan sistem. “Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” imbuhnya.
Airlangga menegaskan pemerintah menjamin transisi berjalan lancar demi menjaga iklim usaha dan kepercayaan mitra dagang internasional. “Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” jelasnya.