JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal isu kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kembali ramai diperbincangkan masyarakat, bahkan masuk dalam daftar teratas pencarian Google Trends dalam beberapa hari terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan baru dari pemerintah terkait penyaluran BSU untuk bulan September 2025.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa program BSU untuk periode Juni–Juli 2025 telah selesai disalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” tambahnya.
Sebelumnya, program BSU ini dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang hanya mengatur penyaluran subsidi upah untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Penyaluran yang berlangsung hingga Agustus bukan program tambahan, melainkan perpanjangan waktu pencairan bagi pekerja yang sempat terkendala secara teknis.
Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga awal September 2025, sekitar 82% target penerima telah berhasil menerima bantuan.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 ditujukan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan bukan penerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun syarat lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah).
- Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain pada periode penyaluran BSU.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, dan dicairkan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Dana tersebut disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta Kantor Pos Indonesia.