Pemerintah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2025 sebanyak 221 ribu jemaah. Dari jumlah tersebut, 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga menegaskan bahwa pengawasan haji akan diperketat. Hal ini mencakup pengawasan pada pembagian kuota haji maupun pengelolaan aset-aset penyelenggaraan haji di daerah.
Laporan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda