BOGOR β Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri mengakhiri pelarian Raden Aji Saka (RAS), buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri kandung. Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diringkus dini hari di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis (18/6/2026).
Penangkapan ini merupakan operasi lanjutan dari penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Tersangka diduga kuat menjadi otak pencabulan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun, yang tak lain adalah anak angkat dari istrinya sendiri.
βTim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO dan menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan,β tegas Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan resminya, Senin (22/6/2026).
Dikejar Hingga ke Sarang, Pelarian Tersangka Tak Berdaya
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kanit I Satresmob Bareskrim Polri AKBP Harry Azhar ini bermula dari informasi intelijen mengenai keberadaan pelaku di lokasi hotel pada Rabu (17/6/2026) malam. Petugas langsung melacak dan memastikan target berada di salah satu kamar bersama keluarganya.
Saat tim tiba, pelaku diketahui sedang berada di luar hotel. Untuk mengantisipasi upaya kabur, petugas melakukan pengawasan dan pemantauan ketat hingga buronan tersebut kembali.
βPada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,β ujar Arsya.
Aksi bejat RAS diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Juli 2025, dengan lokasi kejadian yang tersebar di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan.
Kasus dan Barang Bukti Lain Terungkap
Usai perbuatannya terendus, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Bahkan, ia disebut telah berkeluarga lagi untuk menutupi jejaknya. Namun, upaya licik itu berhasil dipatahkan oleh tim Satresmob.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan tersangka. Sejumlah barang bukti ikut disita, termasuk temuan mengejutkan berupa 175 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, serta kartu perbankan.
Polisi kini tengah mendalami apakah ada korban lain dari perbuatan tersangka. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor ke Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.