Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026, yang turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun 2025.
Kesepakatan ini difinalkan dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam rapat panitia kerja yang berlangsung maraton, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah menetapkan nilai BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah, turun dari Rp89,4 juta pada tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa penurunan biaya ini dicapai melalui pembahasan cepat selama satu hari satu malam tanpa mengurangi kualitas pelayanan, termasuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi jemaah.
Selain itu, Kemenhaj juga menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarpovinsi dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji di masing-masing wilayah.
Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah di seluruh provinsi diharapkan menjadi lebih seragam, sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah dengan antrean puluhan tahun dan daerah dengan waktu tunggu singkat.
Caption | Admin: Farraa