NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima mengungkap kasus peredaran narkotika yang menyeret seorang perempuan berinisial EES (39), yang diketahui merupakan istri anggota kepolisian atau Bhayangkari. Pelaku diamankan setelah diduga kuat menjual narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di rumah terduga pelaku, dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah bersama tim opsnal. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Penggerebekan Berbasis Laporan Warga
Informasi awal menyebut rumah EES kerap dijadikan titik peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sanggar. Menindaklanjuti aduan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Saat penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,26 gram yang disembunyikan di dalam tas di lemari kamar pelaku.
Tidak hanya itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, antara lain alat isap sabu, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, 20 butir obat tramadol, serta uang tunai sebesar Rp22.092.500 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Pengakuan Awal dan Dugaan Jaringan
Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut memperoleh narkotika itu dari seorang perempuan berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar.
Menurut keterangan penyidik, transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon. Setelah pemesanan dilakukan, pelaku diarahkan untuk mengambil barang di titik yang telah ditentukan oleh pemasok.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, transaksi dilakukan melalui telepon. Setelah pemesanan, pelaku diarahkan mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan oleh pemasok,” ungkap AKP Dediansyah.
Meski demikian, polisi mengakui masih menghadapi kendala dalam menelusuri jaringan di atasnya. Hal itu disebabkan keterbatasan informasi terkait identitas dan lokasi pasti pemasok yang disebut oleh pelaku.
Diduga Berperan dalam Peredaran
Penyidik menegaskan bahwa EES tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam distribusi sabu di wilayah Kecamatan Sanggar. Aparat kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Komitmen Pengembangan Kasus oleh Bareskrim
Kasus ini turut menjadi perhatian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Eko Hadi Santoso menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus yang diungkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Bima.
“Kami akan kembangkan kasus narkoba tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka, melainkan akan ditelusuri lebih jauh untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Jerat Hukum Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, EES dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan jaringan distribusi di tingkat lokal.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota keluarga aparat penegak hukum, sekaligus menambah daftar panjang kasus peredaran narkoba yang menyasar berbagai lapisan masyarakat di daerah. Polisi menegaskan komitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar jaringan.