JAKARTA – Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A atau C secara lebih praktis, layanan SIM Keliling yang dioperasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali aktif hari ini, Selasa (4/11/2025). Lokasi dan syarat layanan telah diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling:
Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB (atau sesuai jadwal tiap lokasi). Berikut lokasi yang dibuka hari ini:
- Lobby Depan Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur
- Lobby Utama LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat
- Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran, Jakarta Selatan
- Lobi Selatan Mall Ciputra, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat
- Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Jakarta Pusat
Persyaratan & Ketentuan:
- Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku (belum lewat masa berlaku).
- Biaya perpanjangan sesuai PP yang berlaku: sekitar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
- Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi yang masih berlaku, SIM lama asli dan fotokopi, serta melengkapi cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
- Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus pengajuan SIM baru di Satpas, bukan melalui layanan SIM Keliling.
Masyarakat diimbau datang lebih awal dan mempersiapkan dokumen lengkap untuk mempercepat proses. Jangan lewatkan kesempatan layanan ini agar urusan administrasi kendaraan Anda berjalan lancar.





