JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Penetapan status tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Irjen Asep Edi kepada wartawan.
Dua Kluster Tersangka
Irjen Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua kluster. Tiga di antaranya masuk ke dalam kluster kedua, yakni Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.
Kasus ini bermula dari sejumlah laporan terkait tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepada Presiden Jokowi. Salah satu laporan tersebut dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya, sementara laporan lain sebelumnya ditangani oleh sejumlah polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya ditarik ke tingkat Polda untuk penyelidikan lebih lanjut.
Daftar Nama Terlapor
Dalam proses penyelidikan, polisi mencatat ada 12 orang yang sempat dilaporkan dalam perkara ini. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, dr. Tifauziah Tyassuma, Rismon Hasiholan Sianipar, dan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Nama lain yang juga disebut antara lain YouTuber Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, dan Aldo Rido. Sementara dari kalangan organisasi TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) tercatat ada Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, aktivis Rustam Efendi, serta advokat Kurnia Tri Royani.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.