Setelah persidangan yang panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengetok palu. Pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi total mencapai sekitar Rp531 miliar kepada CMNP.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak CMNP.
Rincian Denda yang “Mencekik”
Hukuman finansial yang dijatuhkan hakim tidaklah sedikit. Berikut rinciannya:
-
Ganti Rugi Materiil: Sebesar 28 juta dollar AS (sekitar Rp481,18 miliar dengan kurs saat ini).
-
Bunga Akumulatif: Majelis hakim menetapkan bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung mundur sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.
-
Ganti Rugi Immateriil: Tambahan sebesar Rp50 miliar.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS ditambah bunga 6 persen per tahun,” tegas Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Rabu (22/4/2026).
Akar Masalah: Transaksi Abad Lalu
Kasus ini merupakan “bom waktu” dari transaksi tahun 1999. Saat itu, Hary Tanoe menawarkan pertukaran instrumen keuangan berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS milik Unibank. Sebagai gantinya, CMNP menyerahkan obligasi dan Medium Term Note (MTN) senilai ratusan miliar rupiah.
Masalah meledak pada Agustus 2002 saat CMNP hendak mencairkan NCD tersebut namun gagal total. Pasalnya, Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha sejak Oktober 2001. CMNP merasa terjebak karena pihak tergugat diduga sudah mengetahui bahwa instrumen tersebut bermasalah.
Gugatan Rp118 Triliun yang Dikabulkan Sebagian
Meski vonis Rp531 miliar terdengar sangat besar, angka ini jauh lebih kecil dari tuntutan awal yang diajukan kuasa hukum Jusuf Hamka pada Agustus 2025 lalu. Saat itu, CMNP menuntut ganti rugi bombastis senilai Rp118 triliun (materiil Rp103 triliun dan immateriil Rp16 triliun), mengingat lamanya waktu kerugian yang diderita.
Hingga berita ini diturunkan, pengacara kondang Hotman Paris yang mewakili pihak Hary Tanoe belum memberikan respons resmi terkait putusan tersebut. Namun, putusan ini menjadi sinyal keras bagi dunia bisnis mengenai pentingnya itikad baik dalam transaksi instrumen keuangan, meski kejadiannya telah berlalu puluhan tahun silam.