JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga jumlah pihak yang dijerat dalam perkara yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kini menjadi empat orang.
Tersangka terbaru berinisial AYS yang berasal dari kalangan swasta dan diduga memiliki peran penting dalam pengaturan kemitraan serta proses pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AYS dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026.
“Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis.
Diduga Jadi Penghubung dan Pengatur Mitra MBG
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, AYS diketahui merujuk kepada Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga AYS mendapat tugas dari Sony Sonjaya untuk mencari dan mengoordinasikan mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Kejagung, AYS tidak hanya berperan sebagai penghubung, tetapi juga diduga memperoleh akses untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra MBG.
Melalui akses tersebut, AYS diduga mengetahui lokasi dapur MBG yang belum terisi serta mengatur proses pendaftaran sejumlah calon SPPG.
Penyidik menemukan indikasi adanya intervensi terhadap proses administrasi yang menyebabkan sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah lolos persetujuan kemudian dibatalkan.
“Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” kata Syarief.
Dugaan Pemberian Uang kepada Sony Sonjaya
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang melibatkan AYS dan Sony Sonjaya.
Setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya secara melawan hukum.
Meski demikian, penyidik belum membuka secara rinci nilai uang yang diduga diberikan dalam rangkaian perkara tersebut.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengaturan mitra, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dengan penetapan AYS, total empat orang kini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka.
Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara dan memperluas pengusutan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Langsung Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.
Penahanan dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun hambatan terhadap pemeriksaan yang masih berlangsung.***