JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly menyoroti praktik penagihan pinjol dan meminta OJK serta aparat terkait memperkuat pengawasan menyusul kasus yang terjadi di Purworejo, Jawa Tengah.
Yasonna mengatakan OJK perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kelalaian pengawasan, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, ia meminta regulator menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan pelecehan terhadap seorang konsumen saat proses penagihan. Berdasarkan keterangan OJK, konsumen menggunakan fasilitas pinjaman tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo, sedangkan penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan mitra.
“Dugaan pelecehan terhadap perempuan dalam proses penagihan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia. Masyarakat tidak boleh diperlakukan seolah-olah kehilangan hak hanya karena mempunyai utang,” kata Yasonna di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai perusahaan penyedia layanan pinjaman tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai ketentuan, termasuk ketika pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan mitra.
Karena itu, Yasonna meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam mekanisme penagihan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Jangan hanya petugas lapangan yang dikorbankan. Telusuri siapa pengurus dan pemberi perintahnya, bagaimana standar operasionalnya, serta apakah praktik serupa dilakukan terhadap konsumen lain,” ujarnya.
Yasonna juga menyoroti berbagai laporan masyarakat mengenai praktik penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Menurutnya, setiap bentuk intimidasi, ancaman, penyalahgunaan data pribadi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum harus menjadi perhatian regulator dan aparat penegak hukum.
Ia turut menyinggung laporan mengenai dugaan tindakan yang berpotensi mengganggu layanan publik, seperti panggilan fiktif ke layanan darurat maupun pemesanan makanan secara fiktif untuk meneror debitur.
“Berapa banyak lagi korban yang harus dipermalukan, mengalami depresi, kehilangan pekerjaan, menghadapi keretakan keluarga, bahkan kehilangan nyawa sebelum negara bertindak keras? Hukum tidak boleh terus dikangkangi oleh pelaku penagihan,” katanya.
Meski demikian, Yasonna menegaskan kewajiban membayar utang tetap harus dipenuhi. Namun, proses penagihan juga harus dilakukan sesuai hukum, etika, dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Utang adalah hubungan hukum perdata, bukan alasan untuk merampas martabat manusia. Penagihan harus dilakukan sesuai hukum, etika, dan prinsip hak asasi manusia. Negara harus hadir melindungi rakyat,” tutupnya.
Sementara itu, Polres Purworejo menyatakan dugaan pelecehan yang sempat mencuat dalam kasus tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil penyelidikan. Polisi menyebut persoalan bermula dari hubungan utang-piutang dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Karena tidak ada laporan polisi dari pihak yang bersangkutan, perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menandatangani kesepakatan tertulis.
Di sisi lain, perusahaan penyedia layanan pinjaman melakukan investigasi internal terhadap dugaan pelanggaran prosedur. Perusahaan juga menyatakan telah mengevaluasi mekanisme penagihan bersama mitra collection agency, memperkuat pengawasan dan standar operasional, serta menjatuhkan sanksi disipliner kepada petugas yang terlibat sesuai ketentuan internal.
Manajemen Kredivo dan KrediFazz juga telah memenuhi panggilan OJK untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi awal, dan langkah-langkah perbaikan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kepatuhan dalam proses penagihan.