JATENG – Kepolisian memastikan dugaan pelecehan yang sempat mencuat dalam kasus yang melibatkan seorang petugas penagihan pinjaman online (Pinjol) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak terbukti. Perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi setelah kedua belah pihak sepakat tidak menempuh jalur hukum.
Kasus bermula ketika RW (29) meminta pendampingan kepada Polsek Bayan karena menduga istrinya, UH (25), berada bersama pria lain di sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan UH bersama LSH (26), yang diketahui bekerja sebagai petugas penagihan pinjaman online.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan kehadiran polisi merupakan tindak lanjut atas permintaan masyarakat yang meminta pendampingan.
“Peristiwa itu bermula dari ada warga masyarakat yang datang ke Polsek Bayan yang minta pelayanan, yang menceritakan bahwa istrinya sedang bersama dengan seorang laki-laki. Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya bersama LSH,” ujar Dwiyono.
Penyelidikan kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelecehan dalam peristiwa tersebut. Polisi menyebut persoalan dipicu hubungan utang-piutang yang berkaitan dengan layanan pinjaman online. Selain itu, petugas datang ke lokasi hanya beberapa menit setelah UH dan LSH memasuki kamar kos sehingga dugaan tindak pidana yang sempat beredar tidak terbukti.
Polres Purworejo juga memastikan perkara tidak berlanjut ke proses hukum. Tidak ada laporan polisi yang dibuat karena kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
“Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kedua belah pihak meminta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Oknum penagih utang juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban,” kata Dwiyono.
Meski proses mediasi telah selesai, perusahaan penyedia layanan pinjaman tetap melakukan penelusuran internal terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan petugas penagihan tersebut.
Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, mengatakan investigasi dilakukan untuk memastikan seluruh laporan ditangani secara objektif dan sesuai prosedur.
“Kredivo berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas,” ujar Indina.
Menurut perusahaan, pengguna yang terlibat memang menggunakan aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman tunai yang digunakan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui platform tersebut.
Sebagai tindak lanjut, KrediFazz melakukan evaluasi terhadap mekanisme penagihan bersama mitra collection agency, termasuk memperkuat sistem pengawasan, standar operasional, dan kepatuhan petugas. Perusahaan juga menyatakan petugas yang terlibat telah dikenai sanksi disipliner sesuai ketentuan internal.
Selain itu, manajemen Kredivo dan KrediFazz telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjelaskan kronologi kejadian, hasil investigasi awal, serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan.
“Kredivo bersama KrediFazz berkomitmen untuk senantiasa kooperatif dan menindaklanjuti seluruh arahan dari OJK terkait proses ini, serta memastikan tata kelola yang baik,” tutupnya.