BALI – Pelarian seorang buronan Interpol asal Australia kandas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria yang diduga terkait jaringan kejahatan transnasional itu diamankan petugas imigrasi setelah kedapatan menggunakan paspor Brasil palsu untuk meninggalkan Indonesia.
Kasus ini mengungkap bagaimana sistem pengawasan keimigrasian Indonesia berhasil mendeteksi penyamaran seorang tersangka kejahatan lintas negara yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat jet pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ yang dijadwalkan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Pesawat tersebut membawa tiga awak dan empat penumpang warga negara asing. Salah satu penumpang tercatat sebagai warga negara Brasil berinisial GAM. Namun saat pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan, petugas menemukan kejanggalan pada data keimigrasian yang bersangkutan.
Temuan itu langsung memicu pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan pengecekan sistem, GAM tidak memiliki rekam jejak perlintasan masuk ke Indonesia maupun izin tinggal yang sah. Kondisi tersebut membuat petugas memutuskan untuk menunda keberangkatannya guna dilakukan verifikasi lebih mendalam.
Ketika proses pemeriksaan berlangsung, situasi mendadak berubah. Seluruh penumpang diketahui kembali masuk ke dalam pesawat tanpa seizin petugas. Bahkan, jet pribadi tersebut dilaporkan bersiap melakukan lepas landas meski proses pemeriksaan keimigrasian belum selesai.
Melihat adanya indikasi upaya menghindari pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. Pesawat yang sudah bergerak menuju landasan akhirnya diperintahkan kembali ke Terminal VIP guna menjalani pemeriksaan ulang.
Saat penyisiran dilakukan, petugas menemukan sosok yang dicurigai tersebut bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya tetap berada di dalam kabin.
Identitas Palsu Terbongkar
Pemeriksaan lebih lanjut kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Paspor Brasil atas nama GAM yang digunakan ternyata bukan miliknya.
Setelah dilakukan pendalaman identitas, petugas memastikan pria tersebut merupakan AP, warga negara Australia berusia 55 tahun yang lahir di Whyalla.
Pengecekan melalui sistem keimigrasian dan basis data internasional menunjukkan AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan identitas mencapai 100 persen.
Informasi yang diperoleh dari National Central Bureau (NCB) Canberra mengungkap bahwa AP merupakan individu yang sedang diburu aparat penegak hukum internasional atas dugaan keterlibatan dalam berbagai tindak pidana lintas negara.
Dalam dokumen Interpol, AP disebut memiliki pengaruh besar dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan diketahui sebagai salah satu figur penting dalam kelompok geng motor di Australia.
Data yang dimiliki Australian Federal Police (AFP) juga menyebut AP diduga berperan dalam sejumlah operasi penyelundupan narkotika skala besar ke Australia. Selama bertahun-tahun, ia disebut berhasil menghindari kejaran aparat dan diduga menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah untuk berpindah negara.
Koordinasi Lintas Negara
Terungkapnya identitas AP membuat aparat Indonesia segera mengaktifkan koordinasi lintas lembaga dan lintas negara.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri guna memastikan status hukum dan langkah penanganan selanjutnya.
Pemeriksaan juga melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pengecekan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya.
Karena terdapat indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional turut dilakukan dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP).
Selama proses investigasi berlangsung, seluruh awak pesawat, penumpang, dan pesawat yang digunakan dikenakan penundaan keberangkatan hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
Dideportasi dan Dicekal Seumur Hidup
Setelah seluruh proses verifikasi rampung, AP resmi diamankan oleh otoritas Indonesia. Pemerintah kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke Australia agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum di negara asalnya.
Selain itu, AP juga dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia seumur hidup.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian maupun jalur pelarian pelaku kejahatan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian Indonesia dalam mendeteksi pergerakan individu berisiko tinggi.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” kata Bugie Kurniawan kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan, koordinasi yang cepat antara aparat dalam negeri dan mitra internasional menjadi faktor penting dalam menggagalkan upaya pelarian tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu masuk dan keluar Indonesia tidak hanya berfungsi mengawasi lalu lintas orang, tetapi juga menjadi garda depan dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks dan terorganisasi.