JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta, Selasa (11/11/2025). Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen resmi berkendara tersebut.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling tersebar di beberapa wilayah, yakni:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diminta menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor kepolisian yang telah ditunjuk.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon wajib melakukan proses perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat dokumen ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
