JAKARTA – Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami tiga kali erupsi pada Senin (14/9/2026) pagi. Letusan tertinggi tercatat mencapai 1.000 meter di atas puncak.
Berdasarkan laporan Pos Pengamatan Gunung Semeru, erupsi pertama terjadi pada pukul 04.20 WIB. Kolom letusan teramati sekitar 500 meter di atas puncak atau mencapai 4.176 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Kolom abu pada erupsi pertama berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal dan bergerak ke arah barat laut. Erupsi tersebut tercatat pada seismograf dengan amplitudo maksimum 21 milimeter dan durasi 128 detik.
Erupsi Kedua Capai 800 Meter
Aktivitas erupsi kembali terjadi pada pukul 05.53 WIB. Kali ini, tinggi kolom letusan mencapai sekitar 800 meter di atas puncak atau sekitar 4.476 mdpl.
Abu vulkanik yang keluar berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan teramati bergerak ke arah utara hingga barat laut. Erupsi kedua terekam dengan amplitudo maksimum 23 milimeter dan berlangsung selama 133 detik.
Letusan Ketiga Paling Tinggi
Kurang dari satu jam kemudian, Gunung Semeru kembali mengalami erupsi pada pukul 06.28 WIB. Letusan ketiga menjadi yang tertinggi pada pagi tersebut dengan kolom abu mencapai sekitar 1.000 meter di atas puncak atau 4.676 mdpl.
Kolom abu berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan bergerak ke arah timur. Erupsi tersebut terekam pada seismograf dengan amplitudo maksimum 23 milimeter dan durasi sekitar 140 detik.
Status Gunung Semeru Masih Siaga
Di tengah rangkaian erupsi tersebut, aktivitas vulkanik Gunung Semeru masih berada pada Level III atau Siaga.
PVMBG mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan hingga sejauh 13 kilometer dari puncak atau pusat erupsi. Masyarakat juga diminta mematuhi rekomendasi keselamatan dan mengikuti perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Semeru.
Tiga erupsi yang terjadi dalam waktu kurang dari tiga jam tersebut menunjukkan aktivitas vulkanik Semeru masih perlu mendapat perhatian. Masyarakat di sekitar kawasan rawan bencana diminta tetap waspada dan tidak memasuki wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya.