JAKARTA – Polda Riau bersama jajaran Polres terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga September 2026, sebanyak 55 perkara karhutla telah ditangani dengan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, luas area yang terbakar dalam seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.
Data itu merupakan akumulasi penanganan perkara sejak Januari hingga September 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan jajaran Polres.
55 Perkara Karhutla Ditangani Polisi
Dari 55 perkara yang ditangani, sebanyak 36 kasus masih berada dalam tahap penyidikan.
Sementara itu, dua perkara telah berstatus P19 dan 17 perkara lainnya sudah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing mencapai 10 perkara dengan 10 tersangka.
Pelalawan berada di posisi berikutnya dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.
Pelalawan Catat Luas Kebakaran Terbesar
Jika dilihat berdasarkan luas area yang terbakar, Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terbesar yang berkaitan dengan perkara karhutla.
Total area terbakar yang ditangani dalam perkara di Pelalawan mencapai 2.503,1 hektare. Selanjutnya Bengkalis dengan 349,26 hektare dan perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau sebesar 152,68 hektare.
Wilayah lainnya yakni Indragiri Hulu dengan 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Polisi Telusuri Penyebab Kebakaran
Ade mengatakan penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Penyidik masih menelusuri sumber api, penyebab kebakaran, hingga pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam setiap kasus.
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti sehingga perkara yang ditangani dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap penuntutan.
Polda Riau juga menegaskan setiap kejadian yang memiliki indikasi tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pencegahan Karhutla Tetap Jadi Prioritas
Selain penindakan, Polda Riau menyebut pencegahan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, sosialisasi mengenai larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar terus dilakukan.
Edukasi disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, patroli, penyampaian imbauan di masyarakat, hingga melibatkan tokoh masyarakat.
Masyarakat di kawasan rawan kebakaran juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
Kebakaran Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Polda Riau mengingatkan bahwa kebakaran pada lahan gambut memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kebakaran lahan biasa.
Api dapat bertahan di bawah permukaan sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.
Karhutla juga tidak hanya berdampak terhadap lingkungan. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Karena itu, kepolisian mengajak masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.
Polda Riau memastikan upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan secara bersamaan.
Setiap pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.***