JAKARTA – Dalam delapan hari sejak diluncurkan, kanal pengaduan Lapor Menaker telah menampung 884 laporan pelanggaran ketenagakerjaan dan keselamatan kerja (K3) dari seluruh Indonesia. Sebanyak 814 aduan sudah diverifikasi, menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan norma kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemnaker, Jakarta, hari ini. Ia didampingi Wakil Menteri Afriansyah Noor serta pejabat tinggi lainnya.
Rincian jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan:
- Norma Hubungan Kerja: 441 aduan
- Norma Pengupahan: 427 aduan
- Norma Jaminan Sosial: 163 aduan
- Norma Waktu Kerja dan Istirahat: 145 aduan
- Norma K3: 13 aduan
- Lainnya: 11 aduan
“Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” tegas Yassierli.
Dua kasus besar yang langsung ditindak tegas:
1. Perusahaan asing di Banten mempekerjakan 583 TKA tanpa RPTKA.
Pengawas menghentikan seluruh aktivitas TKA dan menjatuhkan denda Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara.
“Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar,” ungkap Yassierli.
2. Perusahaan di Jawa Barat tidak mendaftarkan 220 pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Tim terpadu memaksa perusahaan mendaftarkan semua pekerja dan melunasi tunggakan iuran. “Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar,” tambahnya.
Yassierli menegaskan, Lapor Menaker menjadi alat utama pengawasan nasional. “Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker,” ajaknya.
Kemnaker menunjukkan respons cepat dan sanksi tegas sebagai bukti komitmen melindungi hak pekerja serta menegakkan aturan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.