JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan registrasi nomor seluler menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) berbasis data kependudukan biometrik.
Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan data registrasi yang selama ini marak dipakai pelaku kejahatan siber.
Registrasi berbasis NIK dan nomor KK yang selama ini berlaku melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 dinilai sudah tidak lagi efektif.
Praktik tersebut kerap disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, judi online, SMS blast penipuan, hingga berbagai modus kejahatan digital lainnya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” demikian pernyataan resmi Komdigi yang dikutip pada Selasa, 25 November 2025.
Isi Pokok Aturan Baru Registrasi SIM Card
Dalam rancangan peraturan menteri yang sedang disusun, Komdigi menetapkan beberapa ketentuan utama:
1. WNI dewasa (sudah punya KTP)
Wajib registrasi dengan:
- Nomor MSISDN (nomor HP)
- NIK
- Verifikasi biometrik wajah (face recognition)
2. Anak di bawah 17 tahun yang belum punya KTP
Registrasi dilakukan dengan:
Registrasi dilakukan dengan:
- Nomor MSISDN
- NIK anak
- NIK dan biometrik wajah kepala keluarga sesuai KK
3. Pengguna eSIM
- Wajib verifikasi langsung dengan NIK dan face recognition, tanpa terkecuali.
Aturan baru ini juga akan mengatur registrasi prabayar maupun pascabayar, perlindungan data pribadi pelanggan, perlindungan nomor dari pencurian, mekanisme pengawasan, hingga ketentuan transisi.
Tahapan Implementasi Bertahap
Komdigi memastikan penerapan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu masyarakat:
- Tahun pertama setelah permen diundangkan: Registrasi masih boleh pakai NIK dan KK, biometrik bersifat opsional
- Setelah satu tahun: Registrasi baru wajib pakai NIK dan face recognition
- Pelanggan lama: Tidak diwajibkan re-registrasi ulang dengan biometrik
Langkah ini sekaligus menjawab amanat Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021 yang sudah membuka peluang penggunaan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis biometrik, namun belum diatur teknisnya.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi Indonesia semakin bersih dari penyalahgunaan nomor untuk kejahatan siber, sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat di era digital.