Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana darurat guna mempercepat penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Komitmen tersebut disampaikan meski status bencana nasional belum ditetapkan.
“Kalau saya disuruh bayar, saya bayar, begitu saja,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (29/11/2025). Ia mengakui masih menunggu detail mekanisme penggunaan Pooling Fund Bencana (PFB), namun memastikan langkah fiskal akan ditempuh demi percepatan pemulihan daerah terdampak.
Korban Jiwa Capai 174 Orang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan hingga Jumat (28/11) malam, sebanyak 174 orang meninggal dunia, 79 orang masih hilang, dan 12 orang luka-luka akibat banjir dan longsor di tiga provinsi.
Sumatera Utara menjadi wilayah dengan korban paling banyak, total 116 orang meninggal dan 42 orang hilang, terutama di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. Di Aceh tercatat 35 korban meninggal dan 25 hilang, sementara Sumatera Barat melaporkan 23 korban tewas dan 12 masih hilang.
Bencana yang terjadi sejak Rabu (26/11) itu merusak infrastruktur vital, memutus akses jalan dan jembatan, serta memaksa ribuan keluarga mengungsi. Kondisi ini turut menghambat evakuasi dan distribusi bantuan logistik.
Status Darurat Masih di Tingkat Daerah
Gubernur dari ketiga provinsi terdampak telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Sumatera Barat memberlakukan status mulai 25 November hingga 8 Desember 2025, sementara Sumatera Utara dan Aceh menetapkannya per 27–28 November.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah masih memonitor kondisi lapangan sebelum mempertimbangkan status bencana nasional. “Kami terus monitor dan kirim bantuan. Nanti kami menilai kondisinya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/11).
Menteri Koordinator PMK Pratikno menambahkan, status darurat daerah sudah cukup sebagai dasar hukum untuk penanganan sesuai Undang-Undang Kebencanaan.
Dana PFB Capai Rp8,1 Triliun
Pooling Fund Bencana—yang dibentuk melalui Perpres 75/2021—menjadi instrumen pembiayaan strategis dalam penanganan risiko bencana melalui kombinasi APBN/APBD dan skema asuransi. Per pertengahan 2025, nilai dana PFB telah mencapai Rp8,1 triliun.