JAKARTA – Kementerian Perhubungan resmi mencabut status internasional Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Pencabutan yang tertuang dalam KM 55 Tahun 2025 itu diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, namun baru terungkap ke publik pada akhir November.
Keputusan tersebut sekaligus membatalkan KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan izin operasional internasional kepada Bandara IMIP pada 8 Agustus 2025. Kini, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau, yang masih mempertahankan status internasional secara terbatas dan bersifat sementara.
Langkah ini mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi ancaman kedaulatan. Pada 20 November 2025, usai menyaksikan Latihan Pertahanan Terintegrasi 2025, Sjafrie menilai kondisi bandara tersebut sebagai anomali berbahaya.
“Ini anomali, bandara tapi tidak memiliki perangkat negara dalam bandara. Ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” tegas Sjafrie.
Pernyataan itu diperkuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengakui tidak adanya petugas Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara IMIP. “Kelihatannya seperti itu,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian pada 26 November 2025.
Ia juga menduga adanya perlakuan istimewa dari pemerintahan sebelumnya terhadap PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Bandara IMIP dikelola PT IMIP, perusahaan patungan antara BintangDelapan Group (Indonesia) dan Tsingshan Steel Group (China).
Pemegang saham pengendali adalah Shanghai Decent Investment Group dengan kepemilikan 49,69%. Kawasan ini merupakan pusat pengolahan nikel terintegrasi terbesar di Indonesia, dilengkapi smelter, PLTU, pelabuhan khusus, hingga bandara sendiri.
Kontroversi semakin mengemuka setelah DPR ikut bersuara. Anggota Komisi V DPR Mori Hanafi mengungkapkan bahwa Bandara IMIP tidak pernah dibahas dalam rapat kerja dengan Kemenhub.
Komisi V berencana memanggil Menteri Perhubungan untuk memberikan penjelasan resmi pada Rapat Kerja 2 Desember 2025.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan seluruh aktivitas di bandara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi tuduhan bandara ilegal, Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah keras. “Kami telah menempatkan beberapa personel di sana, mulai dari bea cukai, polisi, hingga Direktorat Jenderal Otoritas Bandara,” kata Suntana pada 26 November 2025, seraya menegaskan bahwa Bandara IMIP telah terdaftar dan berizin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Humas Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnamasari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail pencabutan status internasional kedua bandara tersebut.
Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap bandara khusus di kawasan industri strategis, terutama yang melibatkan investasi asing besar di sektor sumber daya alam.