JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan langkah strategis mempercepat transformasi keuangan digital yang lebih aman, adaptif, dan berdaya saing global.
Komitmen itu menjadi sorotan utama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam forum Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Bali.
Mahendra menilai percepatan inovasi digital menuntut kebijakan yang lincah agar regulator tidak tertinggal dari perkembangan teknologi.
“Seiring perkembangan teknologi dan Artifisial Intelligence (AI), penting untuk berbagi pandangan tentang kebijakan di masing-masing negara.”
“Kita harus menyusun kerangka regulasi yang seimbang dan mendorong inovasi, namun tetap menjaga stabilitas keuangan dan pelindungan konsumen,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa OJK telah menanamkan fondasi tata kelola AI sejak 2023 melalui pedoman etika yang menjadi acuan sektor fintech nasional.
Mahendra juga menuturkan bahwa penguatan tata kelola AI di perbankan telah diformalkan pada April 2025 lewat Indonesian Banking Artificial Intelligence Governance.
“Kami mendorong inovasi tokenisasi secara hati-hati. Keseimbangan inovasi dan stabilitas harus tetap dijaga,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemanfaatan AI nasional membutuhkan fondasi regulasi dan kualitas SDM digital yang lebih kuat.
“Sektor jasa keuangan perlu memperluas inovasi AI. Teknologi menghadirkan solusi yang lebih efisien,” ujar Airlangga.
Airlangga menilai peran OECD sangat strategis dalam membantu Indonesia memperbarui aturan digital agar selaras dengan standar internasional.
Ia menekankan bahwa harmonisasi kebijakan digital juga akan mempercepat akselerasi transformasi keuangan sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi jangka panjang.***