JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing dan tidak bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), Tito menegaskan aturan ini diterbitkan agar para pemimpin daerah fokus membenahi dan menangani persoalan di wilayahnya.
“Saya berharap rekan-rekan kepala daerah atau wakil kepala daerah betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Tito menekankan, kebijakan ini berlaku bukan hanya bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera, melainkan untuk seluruh kepala daerah di Indonesia. Menurutnya, keberadaan kepala daerah sangat penting karena memiliki kewenangan dan kapasitas kepemimpinan yang tidak dimiliki bawahan.
“Kalau kehilangan leadership kepala daerah, di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” jelas Tito.