Pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan seluas sekitar 1,5 juta hektare dari puluhan perusahaan dalam satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas rangkaian bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra yang menewaskan lebih dari 1.016 orang pada akhir November 2025.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.012.016 hektare dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025). Dari jumlah tersebut, 116.198 hektare berada di wilayah Sumatra.
“Secara resmi hari ini, atas arahan Bapak Presiden, kami mencabut 22 PBPH dengan total luas lebih dari satu juta hektare,” ujar Raja Juli.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pencabutan izin merupakan bagian dari penertiban menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hutan. Ia memerintahkan audit, verifikasi, dan penindakan tegas terhadap pemegang konsesi yang terbukti melanggar aturan.
“Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit. Semua perusahaan yang tidak menaati peraturan harus ditindak dan izinnya dicabut sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Prabowo. Presiden juga meminta Kementerian Kehutanan tidak ragu melibatkan Polri, TNI, maupun kementerian lain dalam proses investigasi.
Kebijakan ini muncul setelah bencana ekologis melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak 25 November 2025. Data BNPB mencatat sedikitnya 1.016 orang meninggal dunia, 212 orang hilang, serta lebih dari satu juta warga mengungsi akibat bencana tersebut.
Sejumlah akademisi menilai tragedi ini sebagai akumulasi kerusakan lingkungan di wilayah hulu, sementara organisasi lingkungan menuding aktivitas alih fungsi hutan oleh korporasi sebagai salah satu penyebab utama.
Raja Juli menambahkan, pencabutan 22 PBPH ini melanjutkan penertiban sebelumnya pada Februari 2025, ketika pemerintah mencabut 18 izin dengan luas 526.144 hektare. Dengan demikian, total kawasan hutan yang ditertibkan selama satu tahun mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah menertibkan PBPH bermasalah atau yang ditinggalkan pemegang izinnya,” ujarnya.
Pemerintah memastikan hasil audit dan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan terkait akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum di sektor kehutanan.