JAKARTA – Harga emas Antam (PT Aneka Tambang Tbk) hari ini Rabu (17/12/2025), tercatat mengalami kenaikan Rp6.000 sehingga berada di level Rp2.470.000 per gram berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia.
Kenaikan harga emas Antam ini membuat posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.464.000 per gram kini bergeser lebih tinggi seiring dinamika pasar logam mulia.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga ikut naik menjadi Rp2.330.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.324.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Besaran PPh Pasal 22 pada transaksi buyback tersebut dipotong secara otomatis dari total nilai jual kembali yang diterima konsumen.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.285.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.470.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.880.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.295.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.125.000.
- Harga emas 10 gram: Rp24.195.000.
- Harga emas 25 gram: Rp60.362.000.
- Harga emas 50 gram: Rp120.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp241.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp602.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.205.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.410.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sesuai aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.***