Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) pada November 2025. Dengan penunjukan ini, seluruh layanan berlangganan ChatGPT yang diakses pengguna di Indonesia kini dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan DJP pada 28 Desember 2025 sebagai bagian dari strategi pemerintah memperluas basis pemajakan di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Selain OpenAI, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global sebagai pemungut PPN PMSE pada periode yang sama.
Dampak bagi Pengguna ChatGPT
Penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE berdampak langsung pada konsumen di Indonesia. Setiap transaksi layanan ChatGPT, termasuk biaya langganan bulanan, akan dikenakan tambahan PPN sebesar 11 persen sesuai ketentuan perpajakan.
Sebagai ilustrasi, paket ChatGPT Go yang saat ini dibanderol Rp75.000 per bulan akan meningkat menjadi sekitar Rp83.250 setelah dikenakan PPN. Pajak tersebut dipungut di luar harga layanan dan dibayarkan oleh konsumen pada saat transaksi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pemungutan PPN PMSE sebesar 11 persen dari nilai transaksi yang dibayarkan konsumen di Indonesia, dengan dasar pengenaan pajak tidak termasuk PPN.
Kontribusi Ekonomi Digital bagi Penerimaan Negara
Hingga 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total penerimaan mencapai Rp34,54 triliun.
Rincian setoran tersebut meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun sepanjang 2025.
Secara kumulatif, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga November 2025 tercatat mencapai Rp44,55 triliun. Angka tersebut bersumber dari PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak pengadaan barang dan jasa melalui sistem pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penunjukan perusahaan teknologi berbasis kecerdasan buatan sebagai pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara.