JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan memberikan perlindungan khusus bagi aktivis dan influencer yang mengalami ancaman serta intimidasi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas kemanusiaan di wilayah terdampak bencana alam.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah maraknya teror terhadap sejumlah pihak yang mengkritik penanganan pascabencana di wilayah Sumatera dan Aceh pada akhir 2025. LPSK bahkan telah menjalin koordinasi dengan Amnesty International Indonesia untuk mengidentifikasi para korban potensial.
“Berkaitan dengan adanya ancaman atau intimidasi terhadap para aktivis yang melakukan kerja-kerja kemanusiaan di wilayah bencana itu, sebenarnya saya sudah berkontak dengan salah satu anggota dari Amnesty International,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, di Kantor LPSK, Jumat (2/1/2026).
Sri Suparyati mengimbau para influencer dan aktivis yang menjadi sasaran teror agar segera menghubungi LPSK dan mengajukan permohonan perlindungan secara resmi. Ia menegaskan bahwa LPSK memiliki mekanisme respons cepat untuk menangani ancaman nyata.
“Jika memang dibutuhkan tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan berkoordinasi dengan LPSK karena kami saat ini masih menunggu informasi tersebut. Kami juga belum mengetahui secara pasti siapa saja yang menjadi korban, sehingga kemarin kami masih berkoordinasi dengan Amnesty International,” ujarnya.
Menurut Sri, LPSK menetapkan batas waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan asesmen awal guna menentukan apakah perlindungan darurat perlu diberikan. Langkah tersebut mencakup kemungkinan evakuasi ke tempat aman apabila situasi dinilai mendesak.
“Ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada kebutuhan perlindungan, biasanya kami bergerak cepat dan melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, termasuk kebutuhan yang bersifat mendesak,” jelasnya.
“Jika dalam konteks tertentu dibutuhkan tempat aman, evakuasi dapat kami lakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Desember 2025, sejumlah figur publik dilaporkan menjadi korban intimidasi yang diduga berkaitan dengan kritik terhadap lambannya respons pemerintah dalam penanganan pascabencana banjir dan longsor di Sumatera. Salah satunya adalah Ramond Dony Adam atau DJ Donny, yang rumahnya dilempar bom molotov setelah menerima kiriman bangkai ayam disertai ancaman.
Selain itu, Sherly Annavita dilaporkan mengalami vandalisme pada mobilnya serta pelemparan telur busuk ke rumahnya. Sementara aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik, juga menerima kiriman bangkai ayam dengan pesan bernada intimidasi.
Serangkaian kasus tersebut memicu kekhawatiran publik terkait kebebasan berpendapat dan keselamatan para pengkritik kebijakan publik. LPSK menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban yang menghadapi ancaman serupa.