JAKARTA – Mulai Senin (5/1/2026), tarif ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau lebih dikenal sebagai Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi disesuaikan. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 yang ditetapkan 25 November 025, terkait penetapan golongan kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol.
Penyesuaian tarif tol merupakan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir direvisi melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam keterangan tertulis, Jasa Marga menyebut penyesuaian tarif Tol Bandara Soetta bertujuan memberikan kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis, sekaligus menjaga keberlanjutan iklim investasi di sektor jalan tol nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memastikan mutu pelayanan tetap terjaga seiring tingginya volume lalu lintas di Tol Sedyatmo.
Sebagai jalur utama menuju bandara tersibuk di Indonesia, Tol Sedyatmo memiliki peran strategis dalam menghubungkan sejumlah ruas penting, mulai dari Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, Tol Lingkar Barat (JORR W1), hingga Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II). Konektivitas ini menopang mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta perkembangan kawasan di sepanjang koridor tol.
Untuk mengantisipasi potensi genangan akibat cuaca ekstrem, Jasa Marga juga meningkatkan kapasitas saluran drainase di KM 26–29, memperkuat tanggul, serta mengoptimalkan long storage dan sumur resapan.
Tarif Tol Bandara Soetta Terbaru:
| Golongan Kendaraan | Tarif Baru | Tarif Lama |
|---|---|---|
| Golongan I | Rp 8.500 | Rp 8.500 |
| Golongan II | Rp 11.500 | Rp 11.000 |
| Golongan III | Rp 11.500 | Rp 11.000 |
| Golongan IV | Rp 12.500 | Rp 12.000 |
| Golongan V | Rp 12.500 | Rp 12.000 |