JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia pada Rabu (21/1/2026), harga emas naik Rp35.000 dari sebelumnya Rp2.737.000 menjadi Rp2.772.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.612.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
“PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.”
Adapun harga emas batangan berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu adalah sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.436.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.772.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.484.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.201.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.635.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.215.000
- Harga emas 25 gram: Rp67.912.000
- Harga emas 50 gram: Rp135.745.000
- Harga emas 100 gram: Rp271.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp678.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.356.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.712.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.