Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana rotasi besar-besaran terhadap ribuan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam satu hingga dua bulan ke depan. Kebijakan ini ditempuh untuk mengamankan target penerimaan pajak 2026 sekaligus memulihkan kepercayaan publik pasca kasus suap yang menyeret pejabat pajak di Jakarta Utara.
“Saya duga ini bukan mutasi terakhir. Dalam satu sampai dua bulan ke depan, rotasi akan dilakukan lebih ramai dan lebih besar,” kata Purbaya saat memberikan pengarahan di aula KPP Madya Jakarta Utara, Jumat (23/1).
Menurutnya, penyegaran organisasi ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas lembaga serta memastikan kinerja penerimaan negara berjalan optimal.
Respons Tegas atas Kasus Suap
Langkah rotasi dipercepat menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap praktik suap di KPP Madya Jakarta Utara. Pada Kamis (22/1/2026), Purbaya langsung melantik empat pejabat baru di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara, termasuk Untung Supardi sebagai Kepala Kanwil menggantikan Wansepta Nirwanda yang dirumahkan meski tidak terlibat langsung.
“Walaupun tidak terlibat langsung, sebagai kepala wilayah ia tetap bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” tegas Purbaya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin. Perkara bermula dari temuan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada senilai Rp75 miliar yang kemudian “dipangkas” menjadi Rp15,7 miliar dengan imbalan suap sekitar Rp4 miliar.
Kejar Target Pajak Tanpa Intervensi
Purbaya menyebut kebijakan ini mendapat dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta seluruh jajaran DJP tidak ragu melaporkan setiap upaya intervensi atau tekanan dari pihak luar.
“Kalau ada yang menawar-nawar atau membawa backing, sampaikan ke saya. Kita bereskan bersama-sama,” ujarnya.
Target penerimaan pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun—naik hampir 23% dibanding realisasi 2025 yang mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN. Tahun lalu, penerimaan pajak tercatat mengalami shortfall Rp271,7 triliun.
Untuk mengejar target tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP akan menambah 3.000–4.000 pemeriksa pajak pada 2026, dari sekitar 6.500 pemeriksa saat ini. Pengawasan akan difokuskan pada sektor berisiko tinggi seperti batubara, tembaga, dan kelapa sawit.
“Rotasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis agar orang yang tepat berada di posisi yang tepat demi mengamankan penerimaan negara,” pungkas Purbaya.