Di pagi yang seharusnya tenang pada 26 April 2025, sebuah aksi jambret di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman, Yogyakarta, berubah menjadi tragedi yang menggemparkan publik. Saat Arsita Minaya (39) menjadi korban perampasan tas oleh dua pelaku berboncengan sepeda motor, suaminya Hogi Minaya (43) tak tinggal diam.
Dengan naluri melindungi keluarga, Hogi langsung mengejar para pelaku menggunakan mobil Mitsubishi Xpander-nya. Namun, pengejaran heroik itu justru berujung fatal: sepeda motor pelaku menabrak tembok dan keduanya tewas di tempat.
Ironisnya, bukannya mendapat apresiasi, Hogi kini justru ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain—sebuah kasus yang memicu perdebatan sengit tentang batas antara pembelaan diri dan pertanggungjawaban hukum.
Berikut fakta-fakta mengenai kasus yang menggemparkan publik ini :
1. Tas Arsita Dijambret Saat Mengendarai Motor
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 06.15–06.20 WIB, di kawasan Jembatan Layang Janti (atau Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman). Istrinya, Arsita Minaya (39 tahun, atau disebut juga Arista Minaya), menjadi korban penjambretan.
Saat itu, Arsita sedang mengendarai sepeda motor atau berjalan beriringan dengan suaminya, dan tasnya dirampas oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
2. Hogi Minaya Mengejar Pelaku dengan Mobil
Hogi, yang mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander, secara spontan mengejar pelaku untuk membela istrinya dan berusaha mengembalikan tas. Ia memepet (mendekatkan/menghalangi) sepeda motor pelaku agar mereka berhenti.
Akibat pengejaran tersebut, sepeda motor yang ditumpangi dua terduga pelaku jambret menabrak tembok dan mengalami kecelakaan. Kedua pelaku tewas di tempat kejadian.
3. Jadi Tersangka Karena Menyebabkan Kematian
Setelah rangkaian pemeriksaan, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain (Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Polisi menyatakan unsur pidana terpenuhi karena tindakan pengejaran Hogi dianggap memiliki hubungan kausal langsung dengan kecelakaan.
4. Berstatus Tahanan Luar
Hogi sempat ditahan, namun kemudian mengajukan penangguhan dan berstatus tahanan luar. Polisi memasang alat pemantau GPS (electronic monitoring) pada dirinya.
5. Kondisi korban jambret
Kasus jambret terhadap Arsita dinyatakan gugur demi hukum karena pelaku telah meninggal dunia. Namun, kasus kecelakaan yang melibatkan Hogi tetap diproses secara terpisah.
6. Reaksi publik dan keluarga
Kasus ini menuai sorotan luas karena dianggap ironis: Hogi justru menjadi tersangka setelah berupaya melindungi istrinya. Arsita mengaku masih shock dan merasa “jatuh tertimpa tangga”.
Beberapa pihak, termasuk pengamat hukum, mempertanyakan apakah tindakan Hogi bisa dikategorikan sebagai pembelaan diri atau keadaan darurat.